Shadaqah memiliki arti sebagai pemberian seseorang kepada orang lain. Islam memandang shadaqah adalah bagian dari ibadah, di samping ibadah yang lain.
Salah satu sunatullah bagi kehidupan manusia adalah kaya dan miskin. Sebagian manusia mendapat curahan rezeki, sehingga ia bisa memiliki banyak harta kekayaan. Namun, sebagian manusia yang lain amat terbatas sekali rezekinya. Golongan ini setelah payah berusaha hasilnya jangankan untuk disimpan, untuk keperluannya sehari-hari saja belum cukup. Golongan inilah yang dikategorikan dalam Islam dengan sebutan fakir dan miskin. Golongan ini termasuk orang yang mengalami kesulitan hidup dan jumlahnya tidak sedikit. Sunatullah ini memang merupakan ujian Allah bagi manusia, ada yang diuji dengan kemiskinan dan ada yang diuji dengan kekayaan.Islam sejak 14 abad yang lalu telah menaruh perhatian yang serius kepada golongan yang termasuk fakir miskin ini dengan sungguh-sungguh, bahkan pada siapa saja yang membela, menolong dan memperbaiki nasib golongan fakir miskin ini dipandang Islam sebagai salah satu jihad fi sabilillah. Dan shadaqah adalah salah satu ibadah atau amal lahir yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu.
Shadaqah memiliki arti sebagai pemberian seseorang kepada orang lain. Islam memandang shadaqah adalah bagian dari ibadah, di samping ibadah yang lain. Ia punya ketentuan yang pasti dan jelas, yang jika dilaksanakan mendapatkan pahala.
Shadaqah tidak semata-mata pemberian yang berwujud uang, harta benda atau sejenisnya tapi juga dalam bentuk berbagai perbuatan yang baik. Hal itu didasarkan pada pengertian mengenai makna shadaqah berikut ini.
Pertama
Shdaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir-miskin, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan , tanpa paksaan, tanpa batasan jumlah, kapan saja dan berapapun jumlahnya. Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shadaqah tathawwu' atau ash shadaqah an nafilah (Az-Zuhaili 1996: 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shadaqah al-mafrudhah (Az-Zuhaili 1996: 751). Namun seperti uraian Az-Zuhaili (1996: 916), hukum sunnah ini bisa menjadi haram, jika diketahui bahwa penerima shadaqah akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara' “Al wasilatu ilal haram haram, segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”.
Hukum shadaqah dapat juga menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan kesusahan dan penderitaan mereka wajib hukumnya. Jika kewajiban tak dapat terlaksana kecuali dengan shadaqah, maka shadaqah menjadi wajib hukumnya,
Sesuai kaidah syara': “Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib. Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya.”
Dalam 'urf (kebiasaan) para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shadaqah secara mutlak, maka yang dimaksudkan adalah shadaqah dalam arti yang pertama ini yang hukumnya sunnah bukan zakat.
Kedua
Shadaqah adalah identik dengan zakat. Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash syara' terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah swt.: “Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S. At-Taubah/9: 60).
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash-shadaqaah”. Begitu pula sabda Nabi saw. kepada Mu'adz bin Jabal r.a. ketika dia diutus Nabi ke Yaman: “…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan shadaqah atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka…” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata “shadaqah”. Berdasarkan nash-nash ini , shadaqah merupakan kata lain dari zakat. Pada ayat ke-60 surah At-Taubah di atas, lafazh “ash-shadaqaah” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah (indikasi), yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash-shadaqaat” dalam ayat tadi, adalah zakat yang wajib, bukan shadaqah yang lain-lain.
Ketiga
Shadaqah adalah sesuatu yang ma'ruf (benar dalam pandangan syara'). Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi saw. bersabda: “Kullu ma'rufin shadaqah” (Setiap kebajikan adalah shadaqah).
Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shadaqah, memberi nafkah kepada keluarga adalah shadaqah, beramar ma'ruf nahi munkar adalah shadaqah, memenuhi nafkah lahir dan batin kepada isteri adalah shadaqah, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shadaqah.
Agaknya arti shadaqah yang sangat luas inilah yang dimaksudkan oleh Al-Jurjani ketika beliau mendefiniskan shadaqah dalam kitabnya At-Ta'rifaat. Menurut beliau, shadaqah adalah segala pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah swt. Pemberian di sini dapat diartikan secara luas, baik pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa suatu sikap atau perbuatan baik.
Jika demikian halnya, berarti membayar zakat dan bershadaqah (harta) pun bisa dimasukkan dalam pengertian di atas. Tentu saja, makna yang demikian ini bisa menimbulkan kerancuan dengan arti shadaqah yang pertama atau kedua, dikarenakan maknanya yang amat luas. Karena itu, ketika Imam An-Nawawi dalam kitabnya Sahih Muslim bi Syarhi An-Nawawi mensyarah hadits di atas (“Kullu ma'rufin shadaqah”) beliau mengisyaratkan bahwa shadaqah di sini memiliki arti majazi (kiasan/metaforis), bukan arti yang hakiki (arti asal/sebenarnya). Menurut beliau, segala perbuatan baik dihitung sebagai shadaqah, karena disamakan dengan shadaqah (berupa harta) dari segi pahalanya (min haitsu tsawab). Misalnya, mencegah diri dari perbuatan dosa disebut shadaqah, karena perbuatan ini berpahala sebagaimana halnya shadaqah. Amar ma'ruf nahi munkar disebut shadaqah, karena aktivitas ini berpahala seperti halnya shadaqah.
Karena itu marilah di bulan Ramadhan ini kita perbanyak shadaqah dalam pengertian seluas-luasnya, di samping ibadah-ibadah lain baik yang wajib dan sunah, semoga Allah menerima segala amal ibadah kita di bulan Ramadhan yang penuh rahmat dan berkah ini. (As)













