Majalah Nur Hidayah

Media Mencerdaskan Umat

Tuesday
Jan 06th
Home Wawasan MAKANAN YANG HALAL

MAKANAN YANG HALAL

E-mail Cetak PDF
 Saat ini memang orang kurang begitu memerhatikan masalah kehalalan suatu jenis atau produk makanan, yang penting rasanya enak untuk dimakan. Namun, setiap muslim seharusnya berhati-hati dengan masalah makanan. Makanlah makanan yang jelas-jelas halal. Wisata kuliner sekarang ini lagi digemari masyarakat. Di mana-mana bermunculan tempat-tempat makan yang bervariasi dan penuh inovasi, untuk membuat orang tertarik berkunjung ke tempat itu. Hal itu tanpa disadari oleh masyarakat apakah makanan di tempat-tempat wisata kuliner itu halal atau haram. Saat ini memang orang kurang begitu memerhatikan masalah kehalalan suatu jenis atau produk makanan, yang penting rasanya enak untuk dimakan. Namun, setiap muslim seharusnya berhati-hati dengan masalah makanan. Makanlah makanan yang jelas-jelas halal.  Kata Halal dalam kamus Al-Mu'jam Al-Wasith artinya boleh. Makanan yang dikatakan halal adalah makanan yang boleh kita makan. Urgensi makanan yang halal menuntut adanya usaha yang halal. Artinya makanan yang kita makan diperlukan dua persyaratan mutlak :  Pertama, makanan itu jelas-jelas halal. Artinya boleh dimakan karena zatnya memang halal, dan secara hukum makanan itu halal dimakan. Sesuai dengan firman Allah yang artinya: “Hai Manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu” (Q.S. Al-Baqarah/2: 168).Kedua, usaha yang halal. Artinya untuk mendapatkannya dilakukan dengan cara-cara yang halal. Makanan jadi tidak halal karena cara memperolehnya tidak dibenarkan syar'i, misalnya mengambil makanan orang lain, atau makanan itu dibeli dengan uang yang diperoleh dari mencuri, menipu, dan korupsi. Uang yang berasal dari usaha haram, jika dibelikan makanan akan menjadikan makanan itu haram. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika hanya kepada Allah kamu menyembah” (Q.S. Al-Baqarah/2: 172). Di dalam Islam makanan dinyatakan haram karena zatnya dan haram karena hukumnya. Haram karena zatnya, yaitu makanan yang menjijikkan (kotor/najis) dan makanan yang berasal dari babi, bangkai, darah yang mengalir, binatang bertaring, binatang berkuku tajam. (Q.S. Al-Baqarah/2: 172-173, Q.S. Al-Araf/7: 157). Haram karena hukumnya, antara lain disebabkan disembelih tanpa membaca basmalah atau makanan itu berupa sesaji. Untuk makanan sesaji atau yang dihidangkan pada ritual-ritual tertentu, jelas haram karena hal itu merupakan kesyirikan. Islam mengatur hewan yang akan dimakan hendaknya dipotong saluran pernafasannya dengan membaca basmalah. Jika tidak dilakukan proses ini maka hewan yang halalpun menjadi haram. Menurut Q.S. Al-Maidah ayat 3 proses kematian hewan yang menyebabkan hewan itu menjadi haram dimakan antara lain karena dicekik, dipukul, ditanduk binatang lain atau akibat kematian lain yang tidak sesuai dengan hukum. Terkecuali hewan laut atau yang hidup di air seperti ikan bangkainya tetap halal dimakan.  Rusaknya Kehalalan Salah satu prinsip dalam Islam, apabila Allah swt. telah mengharamkan sesuatu, maka semua masakan atau produk yang dibuat dari bahan dasar yang diharamkan akan menjadi makanan yang haram pula. 1.         Masakan            Apabila satu masakan sayur                                                                                                                                                                       misalnya, yang dibuat dengan salah satu bahan dari daging yang diharamkan maka sayur itupun menjadi haram. Misalnya orang memasak gulai ayam dengan bahan dari ayam yang mati karena dicekik, tidak disembelih, maka gulai yang kita makan itupun menjadi haram.2.         Tempat memasak            Ayam digoreng dengan minyak                                                                  goreng bekas menggoreng daging babi, maka ayam goreng itu menjadi haram.3.         Cara memproduksinya            Jenis makanan kaleng, misalnya corned yang terbuat dari daging sapi, jika memotongnya tanpa disembelih dengan membaca bismillah, maka daging itu menjadi haram. Pemerintah dalam rangka melindungi warga negaranya, berkaitan dengan makanan dan minuman, mengambil tindakan khusus. Pemerintah, dalam hal ini MUI dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), memberikan label halal pada makanan/ minuman yang sudah lolos uji. Karena itu jika akan membeli suatu produk makanan/minuman, lihatlah pada kemasannya. Jika terdapat label halal, insya Allah memang benar-benar sudah lolos uji kehalalan. Sebaliknya jika tidak ada label halal, produk itu kemungkinan bahannya terbuat dari bahan haram atau bisa jadi dapat membahayakan kesehatan. Sebagai contoh sederhana, perhatikan perbedaan kemasan beberapa produk biskuit yang beredar di pasaran. Karena itu cermatilah jika akan membeli produk makanan/minuman. Alhamdulillah, masyarakat muslim saat ini sudah cukup selektif memilih makanan/minuman. Terbukti, menjelang lebaran persediaan biskuit kalengan yang berlabel halal di beberapa supermarket biasanya lebih cepat habis. Tentu saja itu bukanlah masalah harga. Makanan Halal dari Usaha yang Halal Urgensi makanan yang halal menuntut adanya usaha yang halal, sebab salah satu cara mendapatkan makanan yang halal adalah dengan sarana yang halal pula. Terlebih di saat ini keimanan semakin tipis, banyak kaum muslim yang mengabaikan bagaimana caranya ia mendapatkan rezeki. Mereka tidak mengenal lagi mana yang halal dan mana yang haram. Bahkan ada yang mengatakan: “Yang haram saja susah, apalagi yang halal.” Na'udzubillahimindzalik.  Allah swt. memerintahkan kita untuk mencari rezeki dari yang halal dan baik serta sesuai dengan batas-batas syariat. Rasulullah saw. bersabda: “Wahai manusia bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah usaha mencari rezeki, karena jiwa tidak akan mati sampai sempurna rezekinya walaupun kadang agak tersendat-sendat. Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah dalam mengusahakannya, ambillah yang halal dan buanglah yang haram” (H.R. Ibnu Majah dan disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah No. 1741). 

Dari sini jelaslah bagaimana diperintahkan kepada kita kaum muslimin agar mencari rezeki yang halal. Dengan rezeki yang halal itu, kalau kemudian kita belanjakan untuk makanan, maka makanan yang akan kita dan keluarga kita makan akan menjadi halal. Semoga kita termasuk orang-orang yang berhati-hati dalam memakan apa yang kita makan. Sehingga jiwa dan jasmani kita dengan keluarga kita menjadi bersih dan dijauhkan dari dosa-dosa dan hidup kita selalu mendapatkan ridha Allah swt. (As)

 

Login Form

  • Masuk
  • Mendaftar
    Registration
    *
    *
    *
    *
    *
    Fields marked with an asterisk (*) are required.
  • Online servis

    Redaksi
    :
    Admin:

    Banker

     NO.138-0093017262
     
     NO.521.00185.22
     
     NO.984 2598-5


     

    Statistik Pengunjung

    Kami memiliki 7 Tamu online
    Anda pengunjung ke-
    mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
    mod_vvisit_counterHari ini104
    mod_vvisit_counterKemarin145
    mod_vvisit_counterMinggu ini249
    mod_vvisit_counterBulan ini699
    mod_vvisit_counterTotal2432