“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”
Sejak beberapa waktu lalu, profesi guru menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, pemerintah menetapkan sebuah program peningkatan kualitas dan kesejahteraan sekaligus. Program itu bernama Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Tepatnya tahun 2006 program ini mulai dijalankan dan menuai beragam tanggapan. Janji pemerintah yang akan memberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok sangat disambut baik kalangan guru dan pendidik. Tapi tidak sedikit guru yang kurang setuju dengan alasan syarat terlalu ribet.
Alhamdulillah saat ini sudah ada delapan orang guru di lingkungan Yayasan Nur Hidayah yang mendapatkan sertifikat. Mereka adalah Ibu Ari Puspitowati, Bapak Sarjan, Bapak Haryono, Bapak Sriyanta, Bapak Husni Malik, Ibu Leli Firli Rohmani, Ibu Dwi Harydiyanti, dan Ibu Istiqomah. Bu Isti baru saja dinyatakan lulus Sertifikasi tahun 2009 ini sementara yang lain adalah gelombang pertama 2008 dari SDIT Nur Hidayah.
Mereka yang telah lulus Uji Sertifikasi Guru telah bergabung dan mengabdikan diri sejak tahun-tahun pertama SDIT Nur Hidayah berdiri. Sertifikasi Guru seperti dikatakan Bapak Prof. Dr. rer. Nat. Sajidan, M.Si., Sekretaris Panitia Sertifikasi Guru (PSG) Rayon 13 Surakarta, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Cara yang ditempuh yakni dengan meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan guru sekaligus. Diharapkan dengan demikian guru dapat mengoptimalkan fungsi sebagai pendidik dan tidak terkendala pada masalah perut.
Prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan sertifikat dinilai sudah cukup bagus. “Sistem penyaringan yang dibuat dalam proses sertifikasi guru dalam jabatan ini saya kira sudah bagus. Ada portofolio yang merupakan bukti atas apa yang telah dilakukan oleh guru. Membuat rencana belajar hingga refleksi atas pembelajaran di kelas, pendampingan siswa, pelatihan-pelatihan untuk menimgkatkan profesionalitas guru. Hanya saja barangkali dalam tataran pelaksanaannya oleh peserta masih ditemui penyimpangan,” terang Pak Sajidan yang juga Pembantu Dekan I FKIP UNS.
Diharapkan dengan adanya sertifikasi akan mengangkat profesi guru yang pernah diremehkan. Guru dalam makna sebenarnya memiliki peran dan tugas yang mulia. Pemerintah dalam UU No. 14 Tahun 2005 pasal 2 menyebut guru sebagai pendidik profesional. “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”
Pendidikan merupakan salah satu masalah yang menjadi indikator dalam nilai Human Development Index (HDI). Tahun 2007 sebagaimana dilaporkan UNDP, HDI Indonesia masih berada pada peringkat 111 dunia. Masih jauh di bawah HDI negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam. Perbaikan pendidikan dikatakan Sekda Kota Surakarta, Bapak Buddi Suharto bisa menjadi sebuah upaya untuk memperbaiki kualitas SDM. Bahkan ada kata-kata bijak yang berbunyi, “Pendidikan memang bukan segala-galanya. Akan tetapi segala-galanya dapat diraih dengan pendidikan.” Dengan kualitas pendidikan nasional yang bagus, Indonesia diharapkan memiliki SDM yang berkualitas. Dalam Sertifikasi Guru ini target utamanya adalah meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru. Diharapkan dengan pelaksanaan Sertifikasi Guru ini akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Guru Profesional
Pak Sajidan mengutip pedoman pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengatakan bahwa guru profesional memiliki kualifikasi akademik minimum S1 atau DIV, menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertfikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sementara untuk mendapatkan sertifikat sebagai pendidik harus melalui Uji Sertifikasi Guru.
Guru profesional dalam pandangan pakar pendidikan seperti Pak Sajidan dapat dilihat dari 7 indikator. Pertama, teaching skills atau keahlian mengajar yang bagus. Guru harus bisa memiliki metode mengajar, sumber belajar, dan media belajar yang bagus. Kedua, knowledgeable atau berwawasan luas. Dengan demikian guru menjadi orang yang dinamis dengan perkembangan informasi dan membaginya kepada para siswa. Ketiga, Professional Attitude atau sikap profesional yakni jujur dan memiliki kepribadian yang baik. Keempat, Learning Equipment atau kreatif dan inovatif dalam menggunakan media belajar agar siswa menguasai materi dengan baik. Kelima, menguasai teknologi dalam hal ini mampu memanfaatkan teknologi bahkan yang sederhana atau lokal sekalipun sebagai media belajar. Keenam, Dynamic Curriculum atau dinamis terhadap perubahan kurikulum. Menyesuaikan kurikulum sesuai dengan kebutuhan sekolah atau lokal daerah tapi tetap dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan setempat. Dan terakhir, Good Example atau menjadi contoh yang baik. Menjadi contoh lebih sulit dari memberi contoh karena menjadi figur yang akan menjadi referensi bagi siswanya.
Dalam Uji Sertifikasi Guru diharuskan mengumpulkan portofolio berupa dokumentasi bukti kelengkapan mengajar untuk melihat/menguji kompetensi guru dan dokumen kerja lainnya. Menurut Pak Sajidan portofolio guru menunjukkan apa yang sudah dilakukan oleh guru yang bersangkutan selama ini. RPP atau rencana pembelajaran yang dibuat, media belajar, karya tulis/buku, pelatihan yang diikuti, pendampingan siswa berprestasi, dan sebagainya. Dari portofolio itu panitia dapat melihat aktivitas guru dalam melaksanakan tugasnya mengajar selain juga dilengkapi aktivitas sosial guru. Hal ini dinyatakan dengan surat dari kepala sekolah dan rekan-rekan guru yang lain. Dari itu semua dapat disimpulkan guru yang bersangkutan profesional atau tidak.
“Praktiknya ternyata ada kasus manipulasi sertifikat pelatihan, surat tugas, dan lainnya. Inilah yang kita sayangkan. Untuk itu kembali kepada semua pihak, sekolah, dinas (pendidikan) setempat, dan pribadi masing-masing agar melaksanakan program yang sebenarnya sudah bagus ini,” jelasnya.
Bapak Heri Sucitro, S.Pd., Kepala SMAIT Nur Hidayah pernah melepas kesempatan sebagai peserta Sertifikasi ini. Alasannya, jujur Pak Heri merasa dirinya belum profesional mengingat pengalaman mengajar tidak memenuhi kriteria. Sejak pertama diangkat sebagai Kepala SDIT Nur Hidayah pada tahun 1999, Pak Heri tidak memiliki jam mengajar seperti guru pada umumnya. “Dari satu aspek saja saya sudah tidak memenuhi. Saya tidak ingin melakukan manipulasi walaupun sebenarnya saya bisa melakukannya,” akunya.
Pak Heri mendukung rekan-rekannya yang notabene guru-guru SDIT Nur Hidayah yang pernah dipimpinnya saat mengikuti Uji Sertifikasi. “Mereka layak mendapatkannya. Bahkan jika dibuka semuanya, apa yang dilakukan guru di SDIT Nur Hidayah sebenarnya lebih banyak dari apa yang dikumpulkan dalam portofolio mereka.”
Ibu Leli Firli Rohmani, S.Psi., Wakasek Kesiswaan adalah salah satu guru SDIT Nur Hidayah yang sudah mendapatkan sertifikat sebagai pendidik. Sampai saat ini belum menerima tunjangan profesi yang dijanjikan pemerintah. Tetapi meskipun demikian, yang lebih penting bagi Bu Leli adalah terus berusaha mendidik siswa sebaik-baiknya. Bagaimana dirinya dan rekan-rekan tetap belajar dari pengalaman sendiri maupun berbagi dengan guru yang lain tentang cara terbaik dalam melaksanakan pendidikan. “Tanpa adanya sertifikasi inipun semestinya setiap guru berusaha sebaik-baiknya dalam mendidik siswa.” tetapi Bu Leli berharap dengan adanya sertifikasi guru ini dapat membawa pengaruh positif bagi pribadi yang bersangkutan dan dunia pendidikan secara umum. (If)
Sertifikasi, Upaya Mendongkrak Profesionalitas Guru












